0
Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.

SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.

SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

Aplikasi ini membantu PNS khususnya Guru dan Kepala Sekolah untuk menyusun dan menghitung nilai SKP-nya. Aplikasi ini bisa di edit sesuai kebutuhan dengan membuka protect sheetnya tanpa password.

PETUNJUK SINGKAT PENGGUNAAN APLIKASI SKP-KU

A. DATA UMUM
1. Isikan data YANG DINILAI pada kolom yang berwarna terang
2. Isikan data PEJABAT PENILAI pada kolom yang berwarna terang
3. Isikan data ATASAN LANGSUNG PEJABAT PENILAI pada kolomy yang berwarna terang
4. Isikan MASA PENILAIAN
5. Isikan TANGGAL
     - Pejabat Penilai (tanggal dinilai pejabat penilai)
     - Yang Dinilai (tanggal di terima dan di tandatangani PNS yang dinilai)
     - Atas Penilai (tanggal di terima dan di tandatangani oleh pejabat atasan langsung penilai)
6. Di bawah kotak SKP-KU :
     - Isikan Nama kota lokasi penilaian
     - Isikan kode jabatan PNS yang dinilai,
         1 = Kepala Sekolah
         2 = Guru
    - Isikan kode golongan ruang PNS yang dinilai
         1 = Gol 2a
         2 = Gol 2b
         3 = Gol 2c
         4 = Gol 2d
         5 = Gol 3a
         6 = Gol 3b
         7 = Gol 3c
         8 = Gol 3d
         9 = Gol 4a
         10 = Gol 4b
         11 = Gol 4c

B. Bagian COVER tidak perlu di isi dan akan terisi otomatis.

C. FORM SKP
  • Contoh SKP ini hanya bisa digunakan untuk guru dan Kepala sekolah. Isian pada kolom Kegiatan dan tugas tambahan berpedoman pada Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. 
  • Isikan dulu nilai PKG yang diperoleh PNS dan nilai PKKS jika yang bersangkutan mendapat tugas tambahan sebagai KS.
  • Pada kolom berwarna biru muda dapat di edit. Isian pada kolom KUANT/OUTPUT akan memberi nomor urut otomatis pada kolom NO. Sehingga setelah di isi (di edit bagian berwarna biru) silakan di lakukan SORTIR dengan klik fitur SORTIR berwarna merah di kanan atas form SKP ini.
  • Tanggal pada form SKP silakan di isi secara manual.
  • Di halaman ini jika menemukan tanda segitiga merah kecil, silakan di sorot dengan kursor untuk membaca petunjuk khususnya.
  • Untuk kembali ke halaman awal, klik menu pada GAMBAR RUMAH.

D. PENGUKURAN
  • Pada halaman ini sebelum melakukan editing, jalankan fitur SORTIR dulu yang akan menampilkan hanya kegiatan yang sudah kita rencanakan pada FORM SKP sebelumnya. Lakukan editing pada kolom berwarna biru muda.
  • Penanggalan format pengukuran di bagian bawah dokumen silakan di isi secara manual.

E. PERILAKU
Pada halaman ini kita harus mengisikan manual nilai yang diberikan Penilai. Isikan pada cell yang terdapat tanda segitiga merah kecil.

F. PENILAIAN
  • Pada halaman ini tidak perlu melakukan edit. Semua akan terisi otomatis. Pada bagian ini kita cukup mencetaknya dengan pilihan kertas "legal" namun kertas yang kita gunakan tetap menggunakan kertas A4.
  • Dokumen pada SKP ini di cetak menggunakan kertas A4 semua.

Nah... mudah bukan. Yuks yang ingin membantu rekan guru PNS mengerjakan SKP-nya bisa mencoba aplikasi ini.

Posting Komentar

 
Top